Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Online Scam di Kamboja

Akhirnya Terungkap, Sebanyak 525 Orang Diduga Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar

Pemerintah juga memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PENIPUAN ONLINE: Akhirnya Terungkap, Sebanyak 525 Orang Diduga Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemlu (Kementerian Luar Negeri) Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online di Myanmar kini mencapai 525 orang. 

Fenomena ini merujuk pada sejumlah besar WNI yang dikirim ke Myanmar hingga Kamboja dengan iming-iming pekerjaan, namun ternyata mereka malah terjebak dalam praktik ilegal, termasuk eksploitasi dan penipuan dalam dunia maya.

Sebagian besar dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun saat tiba di Myanmar, mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan terlibat dalam penipuan online yang melibatkan transaksi keuangan ilegal atau penipuan terhadap orang lain di negara lain.

Baca juga: Nasib WNI Korban Online Scam di Kamboja: 80 Lari ke KBRI Namun hanya 30 yang Lolos, 6 Asal Sulut

Kemlu Indonesia bersama dengan pihak berwenang dan organisasi terkait lainnya terus berupaya melakukan evakuasi dan pemulihan bagi para korban, serta mengidentifikasi jaringan-jaringan yang terlibat dalam praktik TPPO ini.

Pemerintah juga memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama yang melibatkan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan yang tidak jelas.

Iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji besar masih jadi harapan manis buat kebanyakan orang.

Mirisnya, tak sedikit yang kurang beruntung hingga terjebak menjadi korban dalam kasus penipuan.

Data sejak tahun 2020 hingga 2025 yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada 6.800 warga Indonesia yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi (online scam) di 10 negara, mayoritas tersebar di Kamboja, Filipina, dan Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkapkan ada sekitar 525 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring atau online scam di Myanmar, tepatnya di kawasan Myawaddy, yang berbatasan langsung dengan Thailand.

Kawasan ini dikenal sebagai pusat industri penipuan online yang sering melibatkan pekerja asing, termasuk WNI, yang dipaksa bekerja dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa data ini diperoleh melalui pengaduan yang masuk baik ke Kemlu, perwakilan Indonesia di luar negeri, maupun saluran pengaduan lainnya. 

“Ini angka yang sangat besar. Jadi, data yang kita terima adalah data yang mengadu ke Kemlu maupun juga ke perwakilan RI, maupun berbagai macam channel pengaduan yang lain,” kata Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Data ini juga sudah diadukan untuk ditindaklanjuti baik dengan otoritas Myanmar dan Thailand maupun pihak lainnya untuk bisa membawa keluar ratusan WNI tersebut dari wilayah Myawaddy.

Myawaddy yang terletak di wilayah perbatasan antara Myanmar dan Thailand, adalah area yang saat ini belum sepenuhnya dikuasai oleh militer Myanmar (Tatmadaw). Myawaddy merupakan wilayah dengan tingkat kejahatan tinggi, termasuk perdagangan manusia dan penipuan online. Sejumlah besar warga negara asing, terutama WNI, terjebak dalam situasi ini dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Judha menerangkan sebagian besar dari para WNI yang ada di Myawaddy sudah berhasil ditempatkan di lokasi penampungan. Sebagian di antaranya juga sudah dipulangkan ke Indonesia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved