Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pemuda Bitung Ditangkap karena Kasus Narkoba, Simpan Sabu di Sejumlah Tempat, Ada yang di Ventilasi

Pelaku menyimpan paket sabu kecil di dalam dua roko, setelah sebelumnya dililit pakai selotip warna merah.

Foto Humas Polres Bitung.
PELAKU SABU - Satresnarkoba Polres Bitung tangkap pelaku dan gagalkan peredaran sabu yang kedua di tahun 2025. Pelaku lelaki MFU Alias Fadil simpan sabu di ventilasi jendela dan di atas kandang ayam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Selang dua bulan, Februari dan Maret 2025 Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di Kota Bitung Sulut.

Ada dua pemuda Bitung yang ditangkap karena kasus narkoba ini.

Kasus pertama, Satresnarkoba Polres Bitung gagalkan satu paket kecil sabu dari tangan lelaki AM alias Diks (22) Rabu (26/2/2025) pukul 00.30 Wita.

Pelaku menyimpan paket sabu kecil di dalam dua roko, setelah sebelumnya dililit pakai selotip warna merah.

Pelaku ditangkap di halaman ritel modern Alfamart, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Pengungkapan kedua pada Senin (3/3/2025) pukul 19.15 Wita.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, tangkap seorang karyawan laki-laki MFU alias Fadil (23), di Kelurahan Wangurer Timur Lingkungan V Kecamatan Madidir Bitung Sulut.

Sebelum ditangkap, warga Kelurahan Wangurer Timur, Lingkungan V, Kecamatan Madidir tersebut, ternyata telah menyimpan sabu di beberapa tempat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di atas ventilasi jendela samping rumahnya.

"Kemudian pelaku menunjukan lagi dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di atas kandang Ayam," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, Jumat (7/3/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh pelaku di Jalan Ringroad Kota Manado, Jumat (28/3/2025).

Sebelum diambil, pelaku pesan melalui Media Sosial Facebook, kemudian disimpan oleh pelaku.

Pada hari Sabtu (1/3/2025), pelaku mengaku sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti, tiga paket sabu, lima sachet plastik kecil bekas pembungkus sabu, satu bungkus dus rokoh dan peralatan untuk gunakan sabu sudah di amankan ke Mapolres Bitung.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat menambahkan digagalkannya peredaran sabu itu berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyampaikan bahwa, ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Kelurahan Wangurer Timur  Kecamatan Madidir Kota Bitung, tepatnya di Lingkungan V.

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H menuju ke lokasi tersebut, pada pukul 19.15 Wita.

Tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama lelaki MFU alias Fadil, kemudian dilakukan interogasi dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis sabu.

Dua pelaku dalam kasus ini, dikenakan Pasal 112 undang-undang Narkotika Tahun 2009.

"Kami komit akan melakukan Pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat. (fis/crz)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved