Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan

Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Beda Mekanisme Pencairan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay.com
PENSIUNAN: Ilustrasi uang. Besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS 2025. 

Sri Mulyani menyebutkan, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri segera diumumkan.

"Nanti akan diumumkan bapak presiden. Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.

Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa membeberkan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. 

Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp 50 triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri pada tahun ini. 

Jumlahnya meningkat dibandingkan Rp 48,7 triliun pada tahun lalu. 

Tahun lalu, pemerintah menetapkan besaran THR ASN pada 2024 sebesar 100 persen.

Dengan mengacu pada anggaran di atas, maka kemungkinan besar pemerintah akan kembali mencairkan 100 persen anggaran THR.

Berbicara perihal THR Pensiunan 2025 ini terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

Melalui THR ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.

Dengan adanya pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.

Lantas, berapa besaran THR Pensiunan PNS 2025 yang akan diterima? berikut ini dia informasi selengkapnya.

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Terkait nominal THR Pensiunan PNS 2025 ini merujuk pada ketentuan pemerintah, besar nominal THR disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved