Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Kabar Gembira! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Berikut Jumlah Tunjangan Hari Raya

Pencairan THR 2025ini pun juga diperuntukan pula untuk para pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Editor: Indry Panigoro
dokumen Surya (Tribunnew group)
THR: Ilustrasi THR. Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat ini. Selain PNS, TNI dan Polri, pensiunan juga akan dapat THR 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi PNS, TNI dan Polri.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri akan segera cair!

THR ini juga diperuntukan bagi pensiunan.

Tentu ini membawa angin segar bagi pensiunan.

Dan khusus untuk pencairan THR PNS pensiunan ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

Berbicara perihal THR Pensiunan 2025 ini terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

Melalui THR ini, pemerintah pun ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.

Dengan adanya pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.

Lantas, berapa besaran THR Pensiunan PNS 2025 yang akan diterima? berikut ini dia informasi selengkapnya.

Nominal Besaran THR Pensiuanan PNS 2025

Kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Terkait nominal THR Pensiunan PNS 2025 ini merujuk pada ketentuan pemerintah, besar nominal THR disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Nominal THR Pensiuanan PNS ini dapat diketahui melalui perbandingan gaji Pensiunan PNS pada tahun 2024 sesuai golongannya.

Gaji Pensiuan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Gaji Pensiuan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved