THR 2025
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Sanksi Bagi Perusahaan Bila Tak Membayar THR
Berikut jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025 dan sanksi bagi perusahaan bila tak membayar THR
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri 2025, soal tunjangan hari raya (THR) kini jadi hangat dibicarakan.
Baik pagi pegawai pemerintahan, maupun bagi para karyawan swasta.
Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.
Sebab pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila perusahaan tak melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku maka akan dikenakan sanki.
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).
Berikut jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025 dan sanksi bagi perusahaan bila tak membayar THR:
THR 2025 karyawan swasta kapan cair?
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?
Aturan THR karyawan swasta
Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.