Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Identitas 3 Pria Bitung Sulut yang Buat Keributan Sambil Bawa Sajam Beracun, Sengaja Cari Gara-gara

Setelah menerima laporan, Tim Tarsius Polres Bitung langsung menuju lokasi. Ketiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Indry Panigoro
Humas Polres Bitung
DITANGKAP: Buat keributan dan bawa sajam beracun tiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga, Senin 3 Maret 2025. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita.Ketiga pemuda bernama lelaki RW (22), RK (22) dan RM (18). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh ada tiga pemuda membuat keributan sambil membawa senjata tajam di Kelurahan Kasawari, Aertembaga, Kota Bitung, Senin 3 Maret 2025.

Hal itu meresahkan sehingga masyarakat melaporkan kepada tim Tarsius Polres Bitung.

Setelah menerima laporan, Tim Tarsius Polres Bitung langsung menuju lokasi.

Ketiga pemuda tersebut kemudian kabur.

Namun, ketiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga.

Ketiga pemuda ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita.

Ketiga pemuda bernama lelaki RW (22), RK (22) dan RM (18).

DITANGKAP: Buat keributan dan bawa sajam beracun tiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga, Senin 3 Maret 2025. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita.Ketiga pemuda bernama lelaki RW (22), RK (22) dan RM (18).
DITANGKAP: Buat keributan dan bawa sajam beracun tiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga, Senin 3 Maret 2025. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita.Ketiga pemuda bernama lelaki RW (22), RK (22) dan RM (18). (Humas Polres Bitung)

 Ketiganya warga Kasawari, Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai membenarkan kejadiannya.

"Ketiga pemuda saat membuat keributan membawa sajam, salah satunya beracun," ungkap Kasi Humas.

Dari hasil introgasi terhadap para pelaku mereka awalnya pesta miras dan setelah mabuk mereka ingin mencari gara gara terhadap anak muda yang lain di kelurahan kasawari tersebut.

Ketiga disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kasus lainnya

Sebelumnya seorang remaja berinisial AK (17) berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga setelah enam hari melarikan diri.

 Ia membuat keributan dengan senjata tajam jenis tumbaka di Kompleks Ruko Pateten Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved