Cagar Budaya
Daftar 3 Cagar Budaya di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara
Berikut kami rangkum informasi tentang tiga cagar budaya yang ada di Minahasa, Sulut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Cagar budaya dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Menurut data Kementerian Kebudayaan yang diakses pada Minggu (2/3/2025), di Sulawesi Utara ada 17 cagar budaya.
Tiga di antaranya berada di Kabupaten Minahasa.
Berikut kami rangkum informasi tentang tiga cagar budaya yang ada di Minahasa, Sulut.
1. Gereja GMIM Galilea Watumea
GMIM Galilea Watumea berlokasi di Kecamatan Eris, dan merupakan gereja tertua di Minahasa.
Gereja ini mulai dibangun pada tahun 1868 dan selesai pada tahun 1872.
Pada Februari 1983, gereja ini ditetapkan oleh Dinas Kebudayaan sebagai gereja tertua di Minahasa.
Kemudian pada 4 Maret 2003, bangunannya ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Hingga kini, GMIM Galilea Watumea masih difungsikan sebagai tempat ibadah oleh jemaatnya.
2. Makam Tuanku Imam Bonjol
Makam Tuanku Imam Bonjol menjadi destinasi wisata sejarah yang tidak boleh dilewatkan ketika berkunjung ke Minahasa, Sulawesi Utara.
Di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol dikebumikan.
Pahlawan Nasional kelahiran Tanjungbungo (Bonjol), Sumatera Barat ini merupakan pahlawan Nasional yang berperan penting dalam Perang Paderi.
| Ini Penyebab Mantan Plt Ketua Sinode GMIM Janny Ch. Rende Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat |
|
|---|
| Gempa Baru Saja Terjadi di Bitung Sulawesi Utara Senin 20 April 2026, Info BMKG Magnitudonya |
|
|---|
| Sosok John Kei, Preman Jakarta Punya Banyak Kasus yang Dijuluki GodFather, Dulu Nyaris Bunuh Nus Kei |
|
|---|
| Sosok Janny Ch Rende, Mantan Plt Ketua Sinode GMIM yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat |
|
|---|
| Breaking News: Mantan Plt Sinode GMIM Janny Ch. Rende Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Cagar-Budaya-di-Minahasa.jpg)