THR dan Gaji ke 13
Segini Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, Pensiunan yang akan Cair Bulan Maret 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Segini THR ASN Daerah 2025, Simak Juga Jadwal Pencariannya, Sudah Diumumkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini, Simak Jadwal Terbaru Pencairan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN dan Karyawan 2025, Baru Diumumkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Cair Maret 2025, Berikut Jadwal Lengkap Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, Pensiunan: Cair Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.