THR dan Gaji ke 13
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, Pensiunan: Cair Maret 2025
Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini dikemukakan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi PNS, PPPK, Pensiunan.
Pasalnya Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dibayarkan.
Pencairan THR adalah pembayaran tunjangan yang diberikan oleh pemerintah menjelang perayaan hari besar keagamaan, seperti Lebaran (Idul Fitri) atau Natal.
THR ini bertujuan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan mereka saat merayakan hari besar tersebut.
Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini dikemukakan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan, Minggu 2 Maret 2025 di Manado, Tomohon, dan Kab. Minahasa
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan 2025 tanggal berapa dibayar telah diatur melalui regulasi pemerintah.
Termasuk besaran THR 2025 yang harus dibayarkan dan kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN merupakan profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Melalui ketentuan itu, maka THR 2025 akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Ada juga kelompok non ASN yang juga berhak untuk mendapatkan THR diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025.
PP Nomor 14 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Kelompok Non ASN Berhak
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.
Pegawai non ASN yang berhak menerima THR, yaitu pegawai non ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke 13.
Segini THR ASN Daerah 2025, Simak Juga Jadwal Pencariannya, Sudah Diumumkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini, Simak Jadwal Terbaru Pencairan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN dan Karyawan 2025, Baru Diumumkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Cair Maret 2025, Berikut Jadwal Lengkap Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan |
![]() |
---|
Segini Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, Pensiunan yang akan Cair Bulan Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.