Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Pegawai Non ASN Juga Akan Terima THR 2025, Ini Kriterianya Menurut Peraturan Pemerintah

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
THR: Ilustrasi THR. Non ASN pun akan mendapatkan THR, sudah ada peraturan pemerintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan oleh para pekerja, termasuk abdi negara.

Namun ternyata tak semua pekerja di kantor pemerintahan adalah ASN.

Ada juga kelompok non ASN yang mendapatkan gaji dari pemerintah.

Baca juga: Jadwal Jam Kerja Lengkap ASN Selama Ramadhan 2025, Termasuk Istirahat

Ternyata mereka juga berhak untuk mendapatkan THR.

hal tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Penjelasan soal non ASN pun sudah dijelaskan dalam aturan tersebut.

PNS, PPPK, dan Pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2025.

THR diberikan juga kepada calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Ada juga kelompok non ASN yang juga berhak untuk mendapatkan THR diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025.

PP Nomor 14 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Kelompok Non ASN dapat THR

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.

Pegawai non ASN yang berhak menerima THR, yaitu pegawai non ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke 13.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Selanjutnya telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kelompok ASN Tidak Berhak dapat THR

Selain itu dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Cair THR 2025

Pembayaran THR PNS 2025 dipastikan cair bulan Maret 2025.

Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini dikemukakan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Presiden menjelaskan pencairan THR di Indonesia diatur melalui regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR 2025 pada bulan Maret berlaku bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan karyawan swasta.

Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Sesuai aturan, pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Mengacu pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Artinya, THR 2025 diperkirakan cair pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Kebijakan pencairan THR 2025 ini agar para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/Umum

Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).

Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan Pensiun.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR mereka juga akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarnya setara dengan 100 persen gaji yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR 2025

Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

(Kompas.com/Tribunnews.com/Posbelitung.co)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved