Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Ini Kisaran Tanggal Pencairan dan Besaran THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025

Simak berikut kisaran tanggal dan besaran THR bagi PNS hingga PPPK dan pensiunan 2025.

Editor: Erlina Langi
Istimewa
THR: Ilustrasi gambar uang THR. Kisaran tanggal dan besaran THR bagi PNS hingga PPPK dan pensiunan 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut kisaran tanggal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan 2025.

Juga lengkap dengan kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR 2025.

Dilansir dari Kompas.com, UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN merupakan profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Melalui ketentuan itu, maka THR 2025 akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Sementara untuk kelompok non ASN yang juga berhak untuk mendapatkan THR diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025.

PP Nomor 14 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kelompok Non ASN Berhak

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.

Pegawai non ASN yang berhak menerima THR, yaitu pegawai non ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke 13.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Selanjutnya telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kelompok ASN Tidak Berhak

Selain itu dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved