Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minahasa

Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Asal Gorontalo di Tondano Minahasa Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan sopir taksi rental Gorontalo - Manado, terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 lalu, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Mejer Lumantouw
PEMBUNUHAN: Rekonstruksi kasus pembunuhan Sopir taksi di Kelurahan Wualuan Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (25/2/2025). Tersangka terancam hukuman mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satreskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus Pembunuhan Sopir taksi di Kelurahan Wualuan Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (25/2/2025).

Dari rekonstruksi tersebut terdapat 52 adegan yang dilakoni untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan kepada korban.

Sebelumnya, Pelaku pembunuhan sopir taksi rental Gorontalo - Manado, terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 lalu, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

Supir taksi Asriel Warius (24) warga Gorontalo itu, tewas ditikam oleh lelaki SM alias Boti (21) warga Tondano

Korban tewas setelah mendapat satu tikaman dibagian bawa ketiak sebelah kiri oleh pelaku. 

Walaupun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi, karena telah meninggal di tempat kejadian perkara. 
 
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto melalui Kanit Jatanras, AIPTU Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenahi pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. 

"Pelaku dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Purnomo kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil rekonstruksi sebanyak 52 adegan yang diperagakan. Korban akhirnya meninggal di adegan ke 50.

"Hasil rekonstruksi ini, pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena diduga masalah uang sewa. Dan pelaku juga tidak terima karena merasa dipermainkan oleh korban," paparnya. 

Dikatakan Kanit Jatanras, kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan. Dan rekonstruksi ini dalam rangka melengkapi berkas.

"Dalam waktu dekat ini berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya," katanya. 

Diketahui, rekonstruksi ini digelar di dua tempat. Yakni Halaman Mapolres Minahasa dan tepat kejadian perkara, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved