THR dan Gaji ke 13
Penghitungan Nilai THR dan Gaji ke 13, Bisa Lebih Besar dari Pokoknya
Pemerintah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.
Editor:
Alpen Martinus
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.
Seperti diketahui pada tahun 2025, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK.
Termasuk pula para pensiunan.
Mengacu pada Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:
Aparatur Negara yang terdiri dari:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
Berita Terkait
Berita Terkait: #THR dan Gaji ke 13
Segini THR ASN Daerah 2025, Simak Juga Jadwal Pencariannya, Sudah Diumumkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini, Simak Jadwal Terbaru Pencairan |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN dan Karyawan 2025, Baru Diumumkan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Cair Maret 2025, Berikut Jadwal Lengkap Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan |
![]() |
---|
Segini Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, Pensiunan yang akan Cair Bulan Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.