Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Putusan MK Terkait Pilkada Talaud Dibacakan 24 Februari 2025, Ini Kata Welly Titah

Calon Bupati Talaud Sulawesi Utara Welly Titah mengatakan, pihaknya siap mematuhi putusan MK.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tim Welly Titah
PILKADA: Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Terpilih, Welly Titah dan Anisya Bambungan diabadikan beberapa waktu yang lalu. Foto ini diterima Tribun Manado pada 23 Februari 2025. Welly Titah mengatakan apapun putusan MK pada Senin 24 Februari 2025 besok, pihaknya akan menghormati.. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada Talaud, Sulawesi Utara, yang diajukan paslon Bupati Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada Senin (24/2/2025) besok. 

Terkait hal ini, Calon Bupati Talaud Welly Titah mengatakan, pihaknya siap mematuhi putusan MK.

"Berdasarkan kedaulatan rakyat Talaud pada Pilkada 27 November 2024 kemarin, kita adalah pemenang, pilihan hati Rakyat Talaud," terang dia. 

Dirinya menyebut, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mematuhi proses ini.

"Harus mematuhi setiap proses dalam tahapan Pilkada hingga sampai pada proses akhir di MK," ujar dirinya beberapa waktu lalu. 

Kepada para pendukung, Welly Titah mengimbau agar menerima apapun hasil MK dan menjaga ketentraman serta kondusifitas.

Dirinya juga mengajak semua pihak agar tetap menjaga keakraban terutama kekeluargaan sesama Anau’u Wanuang Taroda.

"Apapun putusannya harus sama-sama kita hormati," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum WTAB yakni Vanderik Wailan mengaku optimis bahak menang. 

Namun demikian, apapun putusan MK dirinya akan menghargai dan menjaga persatuan dan kesatuan.

"Kalau ditanya, pada prinsipnya kami optimis atas hasil yang ada."

"Namun kita harus menghormati dan menghargai sebelum putusan 9 orang Yang Mulia Hakim Konstitusi," tandasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan rekapitulasi KPU Talaud 2025 lalu, pasangan calon Welly Titah-Anisya Bambungan merupakan pemenang suara terbanyak.

Dengan adanya gugatan Pilkada ini, Talaud menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang kepala daerahnya belum dilantik karena masih berlanjut di tahapan pembiktian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved