Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Tomohon

Polres Tomohon Bongkar Jaringan Judi Online Togel, Empat Pelaku Ditangkap

Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil membongkar jaringan judi online jenis togel yang beroperasi di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Sulawesi Utara.

HO
Polres Tomohon bongkar jaringan judi online togel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil membongkar jaringan judi online jenis togel yang beroperasi di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Sulawesi Utara.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, menyatakan pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Tomohon dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan kejahatan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. 

"Salah satu visi Asta Cita adalah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan kriminal, termasuk perjudian ilegal," ujarnya, Jumat 6/12/2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XII/2024, tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. 

Pada pukul 21.30 WITA, aparat berhasil menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah JM (49), yang diduga sebagai bandar; RM (71), seorang penulis; serta dua pemasang, SR (50) dan LJ (53). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekapan judi, kertas syair, alat tulis, papan playwood, dan satu unit ponsel Oppo F11. 

Saldo akun judi online senilai Rp 201.469 dan uang tunai sebesar Rp 146.000 turut diamankan, dengan total barang bukti berupa uang mencapai Rp 347.469.

Para pelaku diketahui menggunakan situs judi online www.KPKtoto.com sebagai platform untuk menjalankan aktivitas mereka. 

Uang taruhan dikirimkan melalui rekening atas nama salah satu pelaku, lalu digunakan untuk memasang angka di situs tersebut.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP, subsider Pasal 303 bis KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolres Tomohon mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

"Pilihan mencari keuntungan melalui aktivitas ilegal hanya akan membawa konsekuensi hukum," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, sejalan dengan visi pemerintah dalam memberantas kriminalitas.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved