Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke13 dan THR PNS

Gaji ke-13 dan THR PNS Aman dan Akan Dibayar, Pemerintah: Itu Hak dari Para Pegawai Negeri

Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kondisi aman dan telah disiapkan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
(Tribunnews/Jeprima)
PEGAWAI NEGERI SIPIL: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Gaji ke-13 dan THR PNS Aman dan Akan Dibayar, Pemerintah: Itu Hak dari Para Pegawai Negeri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dipastikan akan dibayarkan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Ia mengatakan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kondisi aman dan telah disiapkan.

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PPPK per Golongan Tahun 2025, Golongan XVII Capai Rp 7.329.000

"Sudah disiapkan, aman itu, aman," kata Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan 14 PNS itu sedang disusun dan akan keluar dalam waktu dekat.

"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," imbuh Rini.

Kepastian gaji ke-13 dan THR ini juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Kamis (6/2/2025) pekan lalu.

"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," ujar dia.

Para ASN diminta menunggu keputusan resmi karena saat ini masih dalam tahap finalisasi.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," imbuh dia.

Namun, ada pertanyaan lain yang belum terjawab, seperti rincian anggaran yang disiapkan, progres pencairan, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.

Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi ASN tetap cair.

Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Namun, ia tak merinci besarannya. Ia juga menyebut proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved