Korupsi Incenerator Manado
Breaking News: Kejari Manado Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Incenerator 2019
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga orang tersangka dalam korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga orang tersangka dalam korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari) Manado Evans E Sinulingga membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ia mengatakan ketiga tersangka adalah mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 berinisial TJM.
Lalu ada Direktur PT Atakara Naratama Mitra berinisial AA, dan Direktur CV Jaya Sakti berinisial FRS.
"Jadi kita sudah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata dia via telepon, Selasa 18 Februari 2025.
"Penetapan tersangka ini sudah melewati penyelidikan dan penyidikan yang panjang," ujarnya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut, diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 9,6 Miliar.
"Berdasarkan audit, kerugian negaranya mencapai Rp 9,6 Miliar," tutur dia.
Mantan Kacabjari Dumoga ini mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kita masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Barangkali ada tersangka lain yang menikmati uang dari proyek ini," tegas dia. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.