Harga Gabah
Segini Harga Standar Gabah dari Petani, Ada Instruksi Presiden Tak Boleh Dilanggar
Selain itu, pihak swasta diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp 6.500 per kilogram
Jika ada pihak yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
Selain penguatan cadangan beras, pemerintah juga akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pengelolaan Ketahanan Pangan.
Instruksi ini bertujuan untuk menyederhanakan serta memastikan efektivitas pelaksanaan pengadaan, pengolahan, dan penyaluran beras di seluruh wilayah.
Pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, akan diwajibkan menggelar pertemuan mingguan guna memantau hasil panen dan harga beras serta memastikan tidak ada kendala dalam rantai pasokan.
Para penggilingan beras diminta mematuhi harga pembelian gabah kering panen yang telah ditetapkan, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara cepat, termasuk kemungkinan melibatkan satgas pangan guna menjaga stabilitas pasar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Harga HP iPhone 13 di Akhir Agustus 2025, Jadi Segini Sekarang |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Gempa Bumi Sore Ini di Poso, Sulawesi Tengah, Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Sosok dr Truly Kerap: Dokter, Jurnalis, hingga Kini Diangkat Jadi Ketua KPID Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bitung Besok Jumat 29 Agustus 2025, Info BMKG Semua Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.