KIP Kuliah
Cara Daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025, Bisa Offline dan Online
Selanjutnya status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perhatian pemerintah untuk mahasiswa Indonesia berupa bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa KIP Kuliah 2025 terus berlanjut.
Artinya mahasiswa penerima tetap menerima dana bantuan pemerintah tersebut.
Baca juga: Nasib KIP Kuliah 2025 di Tengah Gencarnya Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Mahasiswa yang belum menerima KIP Kuliah sebenarnya bisa mendaftarkan diri.
Bisa melalui online dan off line semua tersedia.
Bantuan tersebut diberikan untuk mahasiswan yang membutuhkan bantuan biaya studi.
Cara mendaftar KIP Kuliah 2025, siswa wajib tercatat di DTKS agar saldo dana bantuan cair.
Seperti diketahui Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah 2025) masih akan terus disalurkan oleh pemerintah.
Bagi pelajar yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2025 bisa segera mendaftarkan diri.
Adapun syarat agar mendapatkan KIP Kuliah 2025 adalah siswa tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
DTKS menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siswa jika ingin mendapatkan manfaat KIP Kuliah 2025.
Sebelum membuat DTKS, siswa sebaiknya mengecek terlebih dahulu status DTKS di situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun cara mengeceknya sebagai berikut:
Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketikkan kode captcha
Klik “Cari Data"
Selanjutnya status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.
Cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025
Online
1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Tersedia di Play Store.
2. Kemudian registrasi atau membuat akun baru dengan cara klik “Buat Akun Baru" dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
3. Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP.
4. Verifikasi akun melalui email dari Kemensos.
5. Setelah akun aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan". Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
5. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.
Offline
1. Mendaftar ke desa/kelurahan dengan bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
2. Sampaikan tujuan untuk membuat DTKS
3. Apabila disetujui, maka kepala desa/lurah dan perangkat desa, membuat berita acara
4. Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
5. Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.
(TribunNewsmaker.com/Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Wajib Tahu 6 Hal Ini, Jangan Sampai Dirugikan |
![]() |
---|
Ternyata Mahasiswa Jalur Mandiri Bisa Dapat Bantuan Program KIP Kuliah, Ini Syarat dan Kriterianya |
![]() |
---|
Nasib KIP Kuliah 2025 di Tengah Gencarnya Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Khusus Mahasiswa Tidak Mampu Simak Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.