Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Sengketa Pilkada Talaud, Saksi Irwan-Haroni Tunjuk Bukti Grup WhatsApp ASN Pendukung Welly-Anisa

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024".

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Humas MKRI
SIDANG: Saksi saat mengikuti sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud di MK Kamis 13 Februari 2025. Dalam sidang ini dugaan praktik curang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambunga diungkap. 

"Di dalam grup itu berisi ASN yang hampir sebagian besar saya kenal semua ASN itu. Mereka ada dua grup kalau enggak salah. Yang satu Porodisa kalau enggak salah. Di grup pemohon itu ada ASN juga," katanya.

Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Panel langsung mengkonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan Pemohon. Namun saksi Pemohon mengaku tidak mengetahui keberadaan grup whatsapp yang dimaksud.

SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025)
SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025) (Foto dari tim Welly Titah)

Sidang MK Pilkada Talaud Sulut, Kubu Welly Titah-Anisya Bambungan Patahkan Dalil Pemohon

Tim kuasa Welly Titah dan Anisya Bambungan, Vanderik Wailan dan Rangga Paonganan selaku pihak terkait sukses mematahkan seluruh dalil pemohon yakni pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.

Mercy berstatus ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud.

Menurut dia, pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita,” kata dia.

Ida, ahli dari termohon menjelaskan pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. 

Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada

Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

 SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025) (Foto dari tim Welly Titah)
“Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.

Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan.

Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara.

“Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved