Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jefry Rondonuwu Dinonaktifkan

Jefry Rondonuwu Dinonaktifkan dari Jabatannya: Saya Siap dengan Semua Keputusan

Sosok Jefry Rondonuwu, Kabid DPM-PTSP Kabupaten Minahasa Utara kini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Minut, Kamis (13/2/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
DINONAKTFKAN - Jefry Rondonuwu saat ditemui di Polres Minut, Sulawesi Utara, Kamis (13/2/2025). Jefry menerima dengan lapang dada penonaktifan jabatannya dari Pemkab Minut. 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di instansi daerah kabupaten/kota berwenang menjatuhkan hukuman disiplin:

a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;

b. Sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan

c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.

Sementara dalam pasal 36 berbunyi;

(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung
melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.

(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:

a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau 

b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved