Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jefry Rondonuwu Dinonaktifkan

Jefry Rondonuwu Dinonaktifkan dari Jabatannya: Saya Siap dengan Semua Keputusan

Sosok Jefry Rondonuwu, Kabid DPM-PTSP Kabupaten Minahasa Utara kini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Minut, Kamis (13/2/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
DINONAKTFKAN - Jefry Rondonuwu saat ditemui di Polres Minut, Sulawesi Utara, Kamis (13/2/2025). Jefry menerima dengan lapang dada penonaktifan jabatannya dari Pemkab Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, - Sosok Jefry Rondonuwu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (13/2/2025).

Hal tersebut lantaran Jefry sedang dalam pemeriksaan atas dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MR.

Jefry pun menerima dengan lapang dada.

"Saya siap dengan semua keputusan Pemkab Minut," ungkapnya.

Saat ini ia dalam masa pemeriksaan di Polres.

Jefry membenarkan hal itu.

"Saya dibebastugaskan dalam jabatan, sambil menunggu perkara di Polres kedepannya," kata Jefry.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, juga membenarkan penonaktifan Jefry.

Dalam pemeriksaan tersebut dipimpin oleh tim kode etik.

1. Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling

2. Johanes Katuuk

3. Asisten 1 Pemkab Minut Umbase Mayuntu

4. Asisten 3 Pemkab Minut Rivino Dondokambey, dan

5. Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan.

Sudah ada Plh

"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah ada plh yang dijabat Jansen Matheos," ungkap Johanes.

Jansen sendiri menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) PMPTSP Minut.

Penonaktifan Jefry sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Pasal 28 dan 36 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved