Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tangani Masalah Hukum, Pegadaian Wilayah V Manado Gandeng Kejari Bitung Sulawesi Utara

Guna penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Pegadaian Kanwil V Manado Area Manado 2

Christian Wayongkere/Tribun Manado
TANDA TANGAN - Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) V Manado Area Manado 2 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, di ruang rapat Kantor Pegadaian Bitung. Dilakukan oleh Kejari Bitung, dilakukan Deputi Bisnis Area Manado 2, R Bambang Heru Subiyanto dan Kajari Bitung Yadyn Palebangan, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Pegadaian Kanwil V Manado Area Manado 2 gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Keduanya melakukan penandatangan kerja sama,  di ruang rapat Kantor Pegadaian Bitung Rabu (12/2/2025).

Menurut Deputi Bisnis Area Manado 2, R Bambang Heru Subiyanto, landasan dari pelaksanaan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena pihaknya sebagai penyaluran produk gadai dan non gadai berbasis fidusia.

Pegadaian juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran produk gadai dan non gadai berbasis fidusia.

Dalam fungsi tersebut kadang ada permasalahan-permasalahan hukum, oleh pihak Pegadaian tak sanggup tangani sendiri.

Maka di butuhkan tenaga expert yaitu pihak kejaksaan, sebagai jaksa negara.

Upaya efektifitas percepatan, pengembalian aset PT Pegadaian yang juga aset negara.

"Ruang lingkup dari kerjasama nantinya mencakup bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata Subiyanto.

Subiyanto menambahkan, bantuan penyaluran peminjaman kepada masyarakat  gadai dan non gadai berbasis fidusia.

Untuk non gadai berbasis fidusia asat atau gadaian masih dalam pengawasan pemilik atau nasabah Pegadaian.

Kalau ada nasabah yang sudah lebih dari 90 hari tidak melakukan kewajiban penyelesaian utang secara rutin tiap bulan, harus dilakukan penagihan terus menerus.

"Nah, kalau ada nasabah yang dalam tanda petik sengaja menunda pembayaran. Dan dengan adanya aparat yang melakukan somasi akan jadi perhatian oleh nasabah menjadi lebih cepat melakukan penyelesaian pembayarannya," kata dia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan upaya tersebut bukan untuk menakut-nakuti nasabah.

Pihaknya lebih pada mendudukan permasalahannya, dan pihak aparat pemecah hukum dalam hal ini jaksa negara memastikan penyelesaian kredit tanpa masalah.

Penyelesaian tunggakan pembayaran oleh nasabah diberikan solusi atau upaya seperti restrukturisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved