Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Jefry Rondonuwu Dinonaktifkan, Jansen Matheos Jabat Plh Kabid Perizinan DPMPTSP Minut

"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah ada plh yang dijabat Jansen Matheos," ungkap Johanes.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
PELECEHAN SEKSUAL - Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk dan Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan DPMPTS Minut Jefry Rondonuwu saat ditemui, Kamis (13/2/2025). Jansen Matheos gantikan posisi Jefry. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menonaktifkan Jefry Rondonuwu dari jabatannya sebagai Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan di Dinas PMPTSP, Kamis (13/2/2025).

Hal itu berkaitan dengan pemeriksaannya atas dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MR.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, membenarkan penonaktifan Jefry.

Pemeriksaan dipimpin oleh tim kode etik yaitu Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling, Johanes Katuuk, Asisten 1 Pemkab Minut Umbase Mayuntu, Asisten 3 Pemkab Minut Rivino Dondokambey, dan Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan.

"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah ada plh yang dijabat Jansen Matheos," ungkap Johanes.

Jansen sendiri menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) PMPTSP Minut.

Penonaktifan Jefry sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

PELECEHAN - Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan DPMPTSP Minut Jefry Rondonuwu, Kamis (13/2/2025).
PELECEHAN - Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan DPMPTSP Minut Jefry Rondonuwu, Kamis (13/2/2025). (Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)

Hal itu dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan.

Penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Pasal 28 dan 36 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di instansi daerah kabupaten/kota berwenang menjatuhkan hukuman disiplin:

a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;

b. Sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan

c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.

Sementara dalam pasal 36 berbunyi;

Baca juga: Kebakaran di Pondok Pesantren Al-Mujahidin Manado Sulawesi Utara, Polisi Jelaskan Kronologinya

Baca juga: Daftar Bupati Terpilih Terkaya di Jawa Timur yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung
melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved