Pilkada 2024
Satu Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih di Jawa Barat Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Pilkada 2024, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz, dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih Pilkada 2024 dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Paslon tersebut yakni Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz unggul dengan 487.854 suara dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
Namun hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hasil Pilkada paslon yang dimenangi Ade - Iip ini menjadi satu-satunya daerah di wilayah Jawa Barat (Jabar) yang hasil pilkadanya diputus MK akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Ade - Iip pun kembali harus menunggu putusan MK.
Sebagaimana, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian dalam sidang dismissal yang digelar pada tanggal 4-5 Februari lalu.
Diketahui, total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat menggelar Pilkada Serentak 2024. Terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota.
Sebanyak 9 kabupaten hasil pilkadanya tidak digugat di MK.
Sementara, 9 kabupaten lainnya terdaftar sebagai daerah yang digugat terkait perkara sengketa pilkada.
Kemudian, ada 2 hasil Pilwako yang digugat dari total 9 kota di wilayah Jabar.
Namun setelah sidang putusan sela (dismissal) yang digelar pada Selasa - Rabu, 4 - 5 Februari 2025, perkara sengketa pilkada 10 daerah yakni di 8 kabupaten dan 2 kota ditolak MK.
Dengan demikian, 26 paslon kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dipastikan akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Sedangkan, 1 paslon kepala daerah, yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz, diharuskan menunggu hasil putusan sidang pembuktian.
Ade - Iip juga dipastikan tidak masuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik pada pelantikan tahap pertama pada 20 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Satu Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih di Sumatara Selatan Tidak Akan Dilantik 20 Februari 2025
Pelantikan Tanggal 20 Februari 2025
Pelantikan tahap pertama bagi kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia akan digelar pada 20 Februari 2025.
Tanggal pelantikan tersebut dipilih langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Tetapi, Tito menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Baca juga: Satu Bupati - Wakil Bupati Terpilih di Sumatara Utara Tidak Akan Dilantik 20 Februari 2025
Daftar 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan itu juga, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Pada tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.
Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).
Adapun, berikut ini daftar 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian), termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
1. Provinsi Papua Pegunungan
2. Provinsi Papua
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Kota Sabang
5. Kota Palopo
6. Kota Banjarbaru
7. Kabupaten Tasikmalaya
8. Kabupaten Siak
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Puncak
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Pasaman
16. Kabupaten Parigi Moutong
17. Kabupaten Pamekasan
18. Kabupaten Mimika
19. Kabupaten Mandailing Natal
20. Kabupaten Mahakam Ulu
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lamandau
23. Kabupaten Kutai Kartanegara
24. Kabupaten Kepulauan Talaud
25. Kabupaten Jeneponto
26. Kabupaten Jayapura
27. Kabupaten Halmahera Utara
28. Kabupaten Gorontalo Utara
29. Kabupaten Empat Lawang
30. Kabupaten Buton Tengah
31. Kabupaten Buru
32. Kabupaten Bungo
33. Kabupaten Boven Digoel
34. Kabupaten Berau
35. Kabupaten Bengkulu Selatan
36. Kabupaten Belu
37. Kabupaten Barito Utara
38. Kabupaten Bangka Barat
39. Kabupaten Banggai
40. Kabupaten Aceh Timur
-
(TribunManado.co.id)
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.