Pilkada 2024
Satu Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih di Sumatara Selatan Tidak Akan Dilantik 20 Februari 2025
Paslon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad dan Arifa'i, dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Paslon tersebut yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa'i.
Hal itu dikarenakan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sebagaimana, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang dalam sidang pembacaan permohonan perkara atas dismissal yang digelar pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari lalu.
Paslon Joncik Muhammad - Arifa'i kembali harus menunggu putusan MK lewat sidang pembuktian.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada rentang waktu 7-17 Februari 2025.
Diketahui, total 17 kabupaten/kota di Sumsel menggelar Pilkada 2024. Terbagi dari 13 kabupaten dan 4 kota.
Namun dari jumlah tersebut, hanya paslon kepala daerah terpilih dari 16 daerah yang dipastikan dilantik pada pelantikan tahap pertama.
Sedangkan, satu paslon terpilih, yakni Bupati - Wakil Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa'i, tidak masuk dalam daftar kepala daerah yang segera dilantik pada tanggal tersebut.
Diketahui selama dua hari, Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.
Pada sidang hari pertama, 9 Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.
Kemudian pada hari kedua, Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Dilansir dari mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Pada kesempatan itu juga MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.