Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terkaya di Jawa Timur yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Daftar Bupati terpilih terkaya di Jawa Timur (jatim) yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar Bupati terkaya di Jawa Timur. Berikut 27 Bupati terkaya di Jawa Timur yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 

21. Slamet Junaidi 

Bupati Sampang terpilih- harta kekayaan Rp. 9.805.950.000

22. Subandi 

Bupati Sidoarjo terpilih- harta kekayaan Rp. 80.605.839.407

23. Yusuf Rio Wahyu Prayogo 

Bupati Situbondo terpilih- harta kekayaan Rp. 3.035.000.000

24. Achmad Fauzi Wongsojudo 

Bupati Sumenep terpilih- harta kekayaan Rp. 14.130.331.101

25. Mochamad Nur Arifin 

Bupati Trenggalek terpilih- harta kekayaan Rp. 38.919.529.528

26. Aditya Halindra Faridzky 

Bupati Tuban terpilih- harta kekayaan Rp. 12.425.043.966

27. Gatut Sunu Wibowo 

Bupati Tulung Angung terpilih- harta kekayaan Rp. 18.078.162.376

Data harta kekayaan tersebut berdasarkan laporan LHKPN yang diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Dari data harta kekayaan tersebut Bupati terkaya terpilih pada Pilkada Jawa Timur yakni Subandi Bupati Sidoarjo dengan harta kekayaan Rp. 80.605.839.407.

Jadwal Pelantikan

Diketahui pelantikan ini nantinya bakal disatukan antara kepala daerah terpilih tanpa sengketa dan yang sudah mendapat putusan dismissal dari MK.

Dimana untuk wilayah Jawa Timur sebanyak 27 bupati terpilih sudah dipastikan bakal dilantik 20 Februari 2025.

Terkait hal tersebut Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved