Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Berikut daftar kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sulawesi Tengah yang tak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado-grafis/Dok. Lezen.id/Istimewa
KEPALA DAERAH SULTENG - Potret kolase Bupati Banggai terpilih, Amiruddin Tamoreka (paling kiri). Bupati Parigi Mountong terpilih, Erwin Burase (kedua dari kiri). Wakil Bupati Parigi Mountong terpilih, Abdul Sahid (kedua dari kanan). Wakil Bupati Banggai terpilih, Furqanuddin Masulili (paling kanan). Keempat kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih di Sulawesi Tengah ini tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

4.Wakil Bupati Parigi Mountong

Abdul Sahid

Baca juga: Daftar Bupati Terpilih di Jawa Timur yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Total Perkara Gugatan Sengketa Pilkada 2024 yang Diterima dan Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi diketahui telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Persidangan digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Melansir mkri.id, total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Kemudian 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, MK juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan dicabut atau ditarik kembali.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Pada kesempatan yang sama, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved