Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana BOS

Daftar 3 Sekolah Luar Biasa Penerima Dana BOS 2025 di Minahasa Utara, Berikut Rinciannya

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di Minahasa Utara Sulawesi Utara terdapat 3 satuan pendidikan yang menerima.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
DANA BOS: Daftar 3 Sekolah Luar Biasa Penerima Dana BOS 2025 di Minahasa Utara, Berikut Rinciannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar Sekolah Luar Biasa (SLB) penerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 di Minahasa Utara Sulawesi Utara.

Minahasa Utara mendapat dana Bantuan Operasional sebasar Rp. 44.340.050.000.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) terdapat 3 satuan pendidikan yang menerima.

Baca juga: Daftar 191 Sekolah Dasar Penerima Dana BOS 2025 di Minahasa Utara, SD Advent Airmadidi Rp 496 Juta

Sementara untuk Rincian BOSP tahun 2025 di Sulawesi Utara tersalur sebesar 95.373.450.000 dengan persentase 98,46 persen.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 59,2 Triliun mulai bulan Januari.

Lebih rinci, penyaluran Dana BOS TA 2025 tahap 1 yang ditargetkan pada bulan Januari 2025 ditargetkan bisa menyasar 98 persen satuan pendidikan.

Penyaluran Tahap 1 itu disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah.

Berikut Ini Daftar SD Penerima Dana BOSP Tahun 2025 di Minahasa Utara Sulawesi Utara

Minahasa Utara Rp. 44.340.050.000

  1. SLB GMIM MARANATHA AIRMADIDI   Rp. 234.600.000
  2. SLBS ANUGERAH DIMEMBE                  Rp.  234.600.000
  3. SLB WAWASAN MERDEKA                     Rp.  234.600.000

Rincian Dana BOSP Tahun 2025

  • Alokasi dana BOSP tahun 2025 sebesar Rp 59,2 triliun  
  • Dana BOSP ini mencakup 423.080 satuan pendidikan  
  • Dana BOSP ini juga mencakup 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 juta peserta didik di daerah khusus  
  • Dana BOSP ini mencakup BOS untuk penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Reguler, dan Pendidikan Kesetaraan Reguler  

Tujuan Dana BOSP Mendukung transformasi pendidikan, Menekan ketimpangan pendidikan antarsatuan pendidikan pada wilayah yang sama, Meningkatkan mutu pendidikan, Memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan, Memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.  

Permendikdasmen itu juga menyebutkan, penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  • Duplikasi formulir pendaftaran
  • Penerimaan peserta didik baru
  • Pengumuman PPDB
  • Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
  • Pendataan ulang siswa lama
  • Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.

Selain itu juga bisa digunakan untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dam ekstra kurikuler, Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved