Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, Berpotensi Terjadi Turbulensi ? 

Menurut tafsir penulis, apabila kewenangan tersebut disetujui oleh DPR-RI akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum

Editor: David_Kusuma
Dokumen Pribadi
Efraim Lengkong (Pemerhati Sosial Masyarakat)  

Pendapat Sudikno Mertukusumo hukum adalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Dari apa yang dikatakan di atas oleh kedua ahli hukum dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.

Pertanyaannya apa tanggapan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum Indonesia ? Kebanyakan menanggapi dengan kurang baik.

Apabila ditanya mengapa bisa begitu ? Jawaban ringan mereka bahwa sistemnya sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. 

"Peraturannya hukum sebenarnya sudah baik, namun tidak ditegakkan". "Buat apa ada peraturan kalau tidak ditegakkan" ? Kata mereka. 

Nurani keadilan sering dikalahkan oleh uang dan politik begitulah sebagian besar tanggapan masyarkat tentang penerapan hukum di Indonesia. 

SEKEDAR untuk disimak, perjalanan penulis dalam mencari keadilan. 
LP No STTLP 484.a/Vll/2019,15 Juli 2019 SPKT Polda Sulawesi Utara
Terlapor dalam gelar perkara di tetapkan sebagai TSK. Hasil berita acara pemeriksaaan laboratorium kriminalistik forensik Polri No KAB; 4655/DTF/XI/2019 Terdapat tanda tangan yang tidak selaras atau Non Identik (palsu).

Putusan Praperadilan No: 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd di. Hakim menolak permohonan praperadilan TSK. Di saat itu TSK ditahan di Rutan Polda Sulut selama 58 hari. Lamanya kepastian hukum membuat TSK mendapatkan Rekomendasi dari Rowassidik Mabes Polri berakhir dengan dikeluarkannya SP3 dari Direskrimum Polda Sulut.

Merasa dizolimi penulis mempraperadilankan Polda Sulut penulis mengajukan praperadilan dan Hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan sampai disidang. 

Penyidik Polri dan JPU pun berganti-ganti. Entah salah siapa di antara mereka (polisi dan jaksa). Setahun lamanya berkas P-P, memberi peluang TSK melakukan permohonan gugatan praperadilan kembali.

Anehnya di ruang sidang seluruh BAP penulis berada di tangga PH TSK. Dalam Praperadilan yang ke-3 kalinya ini, Hakim kembali menolak permohonan gugatan TSK. 

Disayangkan entah siapa yang salah sampai TSK meninggal dunia tidak pernah dilakukan atau terjadi Sidang Pidana. 

Viralnya pemberitaan  tertangkap "ini dan itu" terkait kasus suap, memberi signal kepada wakil rakyat di Senayan untuk merevisi hati mereka bahwa dalam mengambil keputusan, kepentingan rakyat harus di atas segala-galanya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved