Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada di Sulut

Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Ini Visi Misi Caroll Senduk dan Sendy Rumajar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi menetapkan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Petrick Sasauw
TERPILIH: Pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar saat pengundian momor urut yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon, Senin (23/09/2024) lalu. Berikut visi dan misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Sendy Rumajar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi menetapkan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih di Aula Kantor KPU Tomohon, Rabu (5/2/2025).

Penetapan tersebut dilakukan sehari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wenny Lumentut - Michael Mait (WL-MM) dalam Pilkada Tomohon 2024.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tomohon, Vierna Albertine Pijoh bersama jajaran.

Agenda tersebut juga digadiri perwakilan DPRD Tomohon, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Kota Tomohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon.

Calon Wakil Wali Kota terpilih, Sendy Rumajar, juga hadir dalam pleno tersebut. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM), terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon 2024. 

Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan pada Selasa (04/02/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo. 

Dengan demikian, pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CS-SR), yang diusung oleh PDIP dan Partai Gerindra bakal ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon; menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Sebelumnya, Caroll Senduk telah menyatakan keyakinannya bahwa kemenangan mereka akan tetap bertahan di MK. 

“Pilkada sudah selesai, namun keputusan akhir tetap ada di tangan MK untuk Kota Tomohon,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Tomohon ini.

Senada dengan itu, Sendy Rumajar yang juga Ketua Partai Gerindra Kota Tomohon, menegaskan sikap mereka terhadap proses hukum. 

“Kami menghormati seluruh tahapan dan keputusan yang diambil oleh MK,” katanya. 

Mereka mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mempercayakan mereka untuk kembali memimpin Kota Tomohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved