Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Rekapitulasi Putusan PHP di Sulawesi Utara: 9 Ditolak, 1 Lanjut ke Pembuktian

"Bagi yang dismissal, KPU bisa menetapkan paslon terpilih. Sementara untuk Pilkada Talaud, lanjut ke sidang pembuktian," ujar Tinangon.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
PILKADA SULUT - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Sembilan perkara di Sulut ditolak, satu berlanjut ke sidang pembuktian. 

1. Perkara Nomor 105 PHP Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

  • Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon tidak jelas/kabur (obscure libel)
  • Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

Baca juga: Ditetapkan KPU, Wawali Tomohon Terpilih Sendy Rumajar: Mari Bersama Bangun Kota Tercinta

Baca juga: HUT ke-17 Gerindra, Yulius Selvanus Komaling : Kita Berjuang Sejahterakan Rakyat

2. Perkara Nomor 86 PHP Kabupaten Minahasa Tenggara

  • Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon melewati tenggang waktu
  • Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

3. Perkara Nomor 51 PHP Kabupaten Kepulauan Talaud

  • Selisih perolehan suara memenuhi ketentuan ambang batas
  • Lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved