Pilkada Sulut
Rekapitulasi Putusan PHP di Sulawesi Utara: 9 Ditolak, 1 Lanjut ke Pembuktian
"Bagi yang dismissal, KPU bisa menetapkan paslon terpilih. Sementara untuk Pilkada Talaud, lanjut ke sidang pembuktian," ujar Tinangon.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
PILKADA SULUT - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Sembilan perkara di Sulut ditolak, satu berlanjut ke sidang pembuktian.
1. Perkara Nomor 105 PHP Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon tidak jelas/kabur (obscure libel)
- Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Baca juga: Ditetapkan KPU, Wawali Tomohon Terpilih Sendy Rumajar: Mari Bersama Bangun Kota Tercinta
Baca juga: HUT ke-17 Gerindra, Yulius Selvanus Komaling : Kita Berjuang Sejahterakan Rakyat
2. Perkara Nomor 86 PHP Kabupaten Minahasa Tenggara
- Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon melewati tenggang waktu
- Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
3. Perkara Nomor 51 PHP Kabupaten Kepulauan Talaud
- Selisih perolehan suara memenuhi ketentuan ambang batas
- Lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Sulut
Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Sulut Pasca Pilkada Talaud, PDIP Kuasai 9 Daerah, Koalisi Gemoy Genggam 6 |
![]() |
---|
Ikut Gladi Bersih, Paslon Gubernur Wagub Sulut Terpilih YSK-Victor: Kita Siap untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Andrei Angouw, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan |
![]() |
---|
Demokrat Sulawesi Utara Dukung YSK Victor Tanpa Syarat Tapi dengan Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.