Pilkada Sulut
Rekapitulasi Putusan PHP di Sulawesi Utara: 9 Ditolak, 1 Lanjut ke Pembuktian
"Bagi yang dismissal, KPU bisa menetapkan paslon terpilih. Sementara untuk Pilkada Talaud, lanjut ke sidang pembuktian," ujar Tinangon.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi memutus dan menetapkan 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.
Pembacaan putusan digelar maraton dua hari, Selasa (4/2/2025)-Rabu (5/2/2025).
Dari 310, terdapat 11 perkara PHPU dari Sulawesi Utara.
Rinciannya, satu PHP gubernur dan 10 PHP pilbup dan pilwako.
Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon bilang, untuk PHP Pilgub Sulawesi Utara telah ditetapkan MK setelah pemohon (paslon Elly Lasut-Hanny J Pajouw) menarik gugatan.
Sementara untuk 10 PHP kabupaten/kota, sembilan di antaranya tidak dapat diterima alias ditolak MK (dismissal).
Sedangkan satu PHP, yakni Pilbup Kepulauan Talaud diputuskan lanjut ke tahap pembuktian di MK.
"Bagi yang dismissal, KPU bisa menetapkan paslon terpilih. Sementara untuk Pilkada Talaud, lanjut ke sidang pembuktian," ujar Tinangon, Kamis (6/2/2025).

Berikut ini rekapitulasi putusan perkara PHP Sulawesi Utara di MK:
Selasa 4 Februari 2025
1. Pilgub Sulut
Ketetapan MK Mengabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Paslon E2L-HJP.
2. PHP kabupaten/kota
Permohonan ditolak (dismissal)
- Kota Manado
- Kota Tomohon
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Bolmong
- Kabupaten Minut
- Kabupaten Bolsel
- Kabupaten Minsel
Rabu 5 Februari 2025
1. Perkara Nomor 105 PHP Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon tidak jelas/kabur (obscure libel)
- Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Baca juga: Ditetapkan KPU, Wawali Tomohon Terpilih Sendy Rumajar: Mari Bersama Bangun Kota Tercinta
Baca juga: HUT ke-17 Gerindra, Yulius Selvanus Komaling : Kita Berjuang Sejahterakan Rakyat
2. Perkara Nomor 86 PHP Kabupaten Minahasa Tenggara
- Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon melewati tenggang waktu
- Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
3. Perkara Nomor 51 PHP Kabupaten Kepulauan Talaud
- Selisih perolehan suara memenuhi ketentuan ambang batas
- Lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Sulut Pasca Pilkada Talaud, PDIP Kuasai 9 Daerah, Koalisi Gemoy Genggam 6 |
![]() |
---|
Ikut Gladi Bersih, Paslon Gubernur Wagub Sulut Terpilih YSK-Victor: Kita Siap untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Andrei Angouw, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan |
![]() |
---|
Demokrat Sulawesi Utara Dukung YSK Victor Tanpa Syarat Tapi dengan Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.