Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa

Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan PHP Pemilihan Bupati Minahasa

MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pemilihan Bupati Minahasa yang diajukan pasangan calon Susi Sigar - Perli Pandeiroth. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
PILKADA MINAHASA: Calon bupati Minahasa, Susi Sigar (ketiga dari kiri) menyaksikan siaran langsung putusan PHP 2024 di halaman kantor MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). MK Tolak Gugatan PHP Pilbup Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pemilihan Bupati Minahasa yang diajukan pasangan calon Susi Sigar-Perli Pandeiroth. 

Majelis Hakim MK membacakan putusan dalam sidang pada Selasa (4/2/2025). 

Majelis hakim dalam putusannya menilai, dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat. 

Pertama, dalil calon bupati Robby Dondokambey tidak memenuhi syarat. Hakim berpendapat, berdasar fakta hukum, Robby sudah enyampaikan surat pengunduran diri dari DPRD Sulut. 

Sedangkan KPU Minahasa sebagai Termohon telah melakukan verifikasi sehingga Robby dinyatakan Memenuhi Syarat.

Sedangkan tentang pelantikan Robby Dondokambey, setelah dilantik iatelah memasukan surat pengunduran diri. Sehingga, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, dalil pelanggaran balon wabup Vanda Sarundajang telah diselesaikan Bawaslu Minahasa.

Berdasarkan hal di atas MK berpendapat bahwa tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas suara. 

Terlebih Mahkamah tidak menemukan kondisi dan kejadian khusus yang membuat mahkamah dapat menyimpangi pasal 158 UU terkait kedudukan hukum.

Adapun perbedaan suara lebih dari ambang batas dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Mahkamah dalam putusannya, mengabulkan eksepsi Termohon dan pihak berhubungan dengan kedudukan Hukum Pemohon sertaenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved