Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Pasca-putusan MK Terkait Pilkada Manado, Ivan Lumentut Beri Selamat Andrei Angouw-Richard Sualang

"Tidak ada kata-kata yang cukup untuk berterima kasih kepada semua yang memberikan kepercayaan, doa dan harapan kepada Imba-Ivan," ungkapnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Pribadi
PILKADA MANADO - Andrei Angouw dan Richard Sualang (kiri) dan Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut saat mengambil nomor urut Pilwako Manado. Ivan mengucapkan selamat kepada AARS dan berterima kasih kepada para pendukung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut (Imba-Ivan). 

Keputusan tersebut memastikan pasangan nomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) siap untuk dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih.

Pasca-putusan, Ivan memberikan selamat kepada pasangan AARS.

"Banyak selamat kepada AARS, selamat menunaikan tanggung jawab memimpin Kota Manado," ujar Ivan, Rabu (5/2/2025).

Ivan mengungkapkan Pilwako Manado sudah selesai.

Ia berterima kasih sebesar-besarnya kepada semua yang telah berjuang bersama Imba-Ivan.

"Tidak ada kata-kata yang cukup untuk berterima kasih kepada semua yang memberikan kepercayaan, doa dan harapan kepada Imba-Ivan," ungkapnya.

Paslon Wali Kota Manado nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut saat mengunjungi kediaman Calon Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling.
Paslon Wali Kota Manado nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut saat mengunjungi kediaman Calon Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Penetapan Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara, segera menetapkan Wali Kota dan Wawali Manado 2025-2030 terpilih. 

Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang mengatakan, pihaknya berencana menggelar pleno penetapan pada Rabu (5/2/2025) siang. 

"Kami sudah menerima salinan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 3," kata Kaparang, Selasa (4/2025). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut

Menurut Kaparang, KPU Manado sebagai Termohon tentu menyambut baik putusan MK. 

"Ini artinya keputusan KPU sesuai aturan. Eksepsi kami sebagai Termohon diterima majelis hakim," kata Kaparang lagi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada di Sulut, Baso Affandi: Keputusan Harus Diterima dengan Bijak

Baca juga: Daftar 23 Kepala Daerah se-Jawa Barat yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko yang menjadi pihak Terkait mengungkapkan, pihaknya telah memberikan keterangan sesuai fakta penanganan yang sudah dilakukan. 

Setelah keluar putusan MK, Bawaslu Manado siap menindaklanjuti untuk pengawasan tahapan selanjutnya. 

"Kami koordinasi dengan KPU Manado terkait pleno penetapan paslon terpilih untuk diawasi," jelas Maengko.(*)

(Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku/Fernando Lumowa)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved