Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih yang Tidak Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Berikut ini simak daftar 20 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih yang Tidak Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar 20 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Daftar 22 Kepala Daerah se-Jawa Barat yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang dijadwalkan dalam sidang putusan dismissal hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak lanjut ke sidang pembuktian.

Sedangkan, kata Saldi, 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.

Sebanyak 138 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam.

Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.

"Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan," ujar Saldi.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.

Adapun putusan dismissal digelar selama dua hari, pada 4-5 Februari 2025.

Terdapat 152 perkara belum diputuskan lanjut atau tidak ke sidang pembuktian.

Daftar Kepala Daerah yang Tak Akan Dilantik pada 20 Feberuari 2025

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved