Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Breaking News: MK Sebut Perkara Pilkada Talaud 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kebupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 lanjut ke sidang pembuktian. 

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Fernando Lumowa/Tribun Manado
MK: Suasana nobar sidang putusan PHP di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kebupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 lanjut ke sidang pembuktian.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kebupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 lanjut ke sidang pembuktian. 

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam.

Arief Hidayat menyebut, pihak MK telah memutuskan 42 perkara dari total 48 perkara. 

"Ada 6 perkara lagi yang akan lanjut ke sidang pembuktian," ujar Arief Hidyat. 

Termasuk dalam 6 perkara tersebut yakni perkara Pilkada Talaud 2024. 

"Perkara nomo 51 PHPU Bupati nomor XXIII/2025 perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024" terang Hakim Arief Hidayat

Hakim menyebut agenda sidang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. 

Diketahui, pemohon dalam PHPU Talaud ini yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved