BPJS Kesehatan Naik
BPJS Kesehatan Direncanakan Akan Naik pada Tahun 2026, Menkes: Sudah Disampaikan ke Presiden Prabowo
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah berencana menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menggodok rencana kenaikan iuran yang diproyeksikan akan diberlakukan pada 2026.
Langkah ini dianggap perlu diambil Pemerintah untuk menghindari potensi defisit yang dapat membebani dana jaminan sosial (DJS) kesehatan dan mencegah risiko gagal bayar di masa depan.
Pasalnya di tahun 2024 ini BPJS Kesehatan defisit anggaran sekitar Rp20 triliun dan tidak ada gagal bayar hingga tahun 2025.
Meski demikian, potensi gagal bayar bisa terjadi pada tahun 2026.
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai PT Timah BUMN, Beda Berdasarkan Tingkat Jabatan, Tertinggi Ratusan Juta Rupiah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah berencana menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Budi menyebutkan, rencana ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, tetapi ia masih butuh waktu untuk menghitung rencana kenaikan tersebut bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya," kata Budi usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Budi mengatakan, perhitungan yang dilakukan Kemenkes dan Kemenkeu belum final sehingga angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum dapat dipastikan.
Ia menyebutkan, proses penghitungann itu akan melibatkan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kemenkes.
Setelah hitung-hitungannya sudah lebih jelas, Budi dan Sri Mulyani akan melapor kembali kepada Prabowo.
"Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap (dengan) Bu Menteri Keuangan untuk menjelaskan," ucap Budi.
Di sisi lain, ia memastikan, kenaikan tarif ini tidak ada hubungannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang saat ini masih dievaluasi hingga akhir Juni 2025.
"Enggak enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS. Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Sri Mulyani)," jelas Budi.
Rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sempat disampaikan pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Namun saat itu, rencana penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan lebih cepat, paling lambat 1 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.