Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bolmong

Breaking News: Sengketa Pilkada Bolmong Ditolak MK, KPU Sebut Sesuai Prosedur

"Sesuai dengan putusan yang telah dibacakan MK, apa yang menjadi tuntutan tidak dapat diterima," ucapnya kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (4/2/2025).

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas KPU Bolmong
PILKADA BOLMONG - Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri. Ia berkomentar usai sengketa Pilkada Bolmong ditolak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Akhirnya sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) selesai. 

Hal ini sesuai dengan putusan yang telah dibacakan MK bahwa permohonan tidak dapat diterima atau ditolak. 

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Bolmong berjalan sesuai prosedur. 

"Sesuai dengan putusan yang telah dibacakan MK, apa yang menjadi tuntutan tidak dapat diterima," ucapnya kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (4/2/2025). 

Untuk selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan yakni penetapan calon terpilih. 

Baca juga: Daftar Lengkap 27 Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Baca juga: Kisah Viano Suwuh: Pemuda Sulawesi Utara yang Sukses Bekerja di Australia, Dibayar Rp 200 Ribu/Jam

"Rancangan besok akan dilakukan pleno penetapan calon terpilih," ucapnya. 

Diketahui pleno penetapan calon terpilih di Kabupaten Bolaang Mongondow belum dilaksanakan karena terdapat sengketa pilkada yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 1 Sukron Mamoto-Refly Ombu.

Namun, setelah keputusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, pleno penetapan calon bupati terpilih langsung akan dilaksanakan KPU Bolmong

Diketahui pada Pilkada Bolmong paslon nomor urut 2 Yusra Alhabsyi-Doni Lumenta meraih suara sebanyak 64.708 atau 47,44 persen.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved