Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Jawa Barat yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

Simak daftar lengkap bupati terpilih Pilkada 2024 tanpa gugatan di Jawa Barat yang batal dilantik pada 6 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Grafis TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz/TribunManado.co.id-Grafis Kolase
BUPATI TERPILIH JABAR - Gambar ilustrasi daftar kepala daerah terpilih Pilkada 2024 yang batal dilantik pada 6 Februari 2025. Keterangan: Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Jawa Barat yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar lengkap bupati beserta wakil terpilih Pilkada 2024 tanpa gugatan di Jawa Barat (Jabar) yang batal dilantik pada 6 Februari 2025.

Sebanyak 9 paslon bupati - wakil bupati terpilih dari total 18 kabupaten di Jawa Barat, telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Januari 2025 lalu.

Mulai dari paslon bupati terpilih di Kabupaten Karawang, Garut, Ciamis, Indramayu hingga Kuningan.

Dengan pembatalan tersebut, mereka harus menunggu pelantikan yang diperkirakan akan dilaksanakan pada 17-20 Februari 2025.

Diketahui, 16 paslon kepala daerah di Jawa Barat tanpa gugatan terpilih berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

Sementara itu, 11 paslon lainnya belum akan dilantik pada pelantikan tahap pertama karena hasil pilkadanya tercegat gugatan di MK.

Lantas siapa saja 9 paslon bupati terpilih tanpa gugatan di Jawa Barat yang batal dilantik pada 6 Februari 2025?

Berikut daftarnya:

1. Aep Syaepuloh dan Maslani

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Karawang terpilih

2. Syakur Amin dan Putri Karlina

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Garut terpilih

3. Herdiat Sunarya dan Yana Dana Putra

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Ciamis terpilih

4. Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Bekasi terpilih

5. Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Purwakarta terpilih

6. Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Majalengka terpilih

7. Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Sumedang terpilih

8. Lucky Hakim dan Syaefudin

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Indramayu terpilih

9. Dian Rahmat Yanuar dan Tuti Andriani

Sebagai Bupati - Wakil Bupati Kuningan terpilih

Baca juga: Daftar Bupati Terpilih Tanpa Gugatan di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

Jadwal Pelantikan Terbaru

Jadwal pelantikan kembali mengalami perubahan.

Diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia sebelumnya disepakati akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025.

Namun, jadwal tersebut telah diubah.

Perubahan tersebut karena pelantikan bakal disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak MK atau dismissal.

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya juga telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubernur dan SK Kemendagri untuk bupati dan wali kota.

Maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden."

"Artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.

Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Tapi jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

Sebagai informasi, jadwal pelantikan sudah tiga kali mengalami perubahan.

Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada Februari 2025.

Namun karena ada beberapa hasil pilkada yang digugat di MK, jadwal pelantikan tersebut direncanakan diundur pada Maret 2025.

Hal itu sempat dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025) lalu.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Pelantikan paling cepat diagendakan pada Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.

Setelah itu, perubahan jadwal pelantikan kembali terjadi. 

Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/1/2025), pelantikan disepakati digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarn Ketua Komisi II DPR RI itu.

Terbaru, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia tahap pertama, direncanakan akan digelar pada selang waktu antara tanggal 17, 18, 19 atau 20 Februari 2025.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved