Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pejabat 2025

Sementara gaji ke-13 PNS diperkirakan akan dibayarkan pada pertengahan 2025. Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI/Polri?

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
THR 2025: Ilustrasi uang THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pejabat 2025. Di artikel ini terdapat daftar besaran THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pejabat 2025. 

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Penerima THR dan Gaji ke-13

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

3. Anggota TNI.

4. Anggota Polri.

5. Pejabat Negara.

Dengan demikian, di luar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Cara cek THR dan gaji ke-13 PNS

Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, bisa memanfaatkan aplikasi MySAPK atau situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Caranya mudah. Anda tinggal login menggunakan akun resmi, kemudian Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.

Dengan cara ini, Anda tidak perlu antre di bank.

Menghubungi bendahara instansi

Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui bendahara di instansi masing-masing

Melalui Bank Tempat Gaji Diterima

Selain itu, juga bisa melakukan pengecekan pencairan THR dan gaji ke-13 melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved