Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Yoon Membela Seruan Darurat Militer Korsel di Sidang Pemakzulan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol telah menolak tuduhan di persidangan pemakzulannya bahwa ia memerintahkan anggota militer menyeret parlemen.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon menolak tuduhan di persidangan pemakzulannya bahwa ia memerintahkan anggota militer menyeret parlemen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Seoul - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol telah menolak tuduhan di persidangan pemakzulannya bahwa ia memerintahkan anggota militer untuk menyeret anggota parlemen keluar dari Majelis Nasional selama darurat militer yang berlangsung singkat bulan lalu.

Yoon, 64, mengatakan kepada Mahkamah Konstitusi di Seoul pada hari Selasa bahwa ia telah bekerja di layanan publik dengan “komitmen kuat terhadap demokrasi bebas”.

Ia kemudian dipindahkan ke rumah sakit militer, kantor berita Yonhap melaporkan.

Presiden yang dimakzulkan itu telah dipenjara sejak minggu lalu berdasarkan dakwaan pidana terpisah yakni memimpin pemberontakan melalui upayanya memberlakukan darurat militer pada awal Desember, sebuah tindakan yang mengejutkan negara dan dibatalkan dalam beberapa jam oleh Majelis Nasional.

Yoon mengatakan dalam sidang tersebut bahwa prajurit pasukan khusus yang dikirim ke badan legislatif pada tanggal 3 Desember tidak berada di sana untuk melumpuhkan Majelis Nasional atau mencegahnya memblokir darurat militernya karena ia tahu tindakan seperti itu akan menyebabkan krisis yang tidak dapat dipertahankan.

“Di negara ini, parlemen dan media berita jauh lebih berkuasa daripada presiden, dalam posisi yang jauh lebih unggul,” ungkapnya kepada pengadilan.

Jika pengadilan memutuskan melawan Yoon, ia akan kehilangan kursi kepresidenan, dan pemilihan umum akan diadakan dalam waktu 60 hari.

Pengacaranya mengemukakan argumen untuk membela pernyataan darurat militer Yoon, dengan mengatakan bahwa pernyataan itu dimaksudkan untuk membunyikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Demokrat oposisi.

Mereka berpendapat tindakan oposisi telah melumpuhkan pemerintah dan mendorong tatanan demokrasi dan konstitusional negara itu ke ambang kehancuran.

“Dekrit tersebut dimaksudkan hanya untuk menetapkan format darurat militer dan tidak pernah dimaksudkan untuk dilaksanakan atau tidak mungkin dilaksanakan karena potensi konflik dengan undang-undang tingkat tinggi,” kata pengacara Cha Gi-hwan kepada pengadilan dikutip Al Jazeera.

Cha juga membantah kesaksian komandan militer yang terlibat dalam deklarasi darurat militer yang mengatakan Yoon dan para pembantu utamanya memerintahkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang berselisih secara politik dengan presiden.

Partai Demokrat, yang didukung oleh partai-partai minoritas dan juga 12 anggota Partai Kekuatan Rakyat pimpinan Yoon, memperoleh suara mayoritas dua pertiga untuk memakzulkan Yoon pada tanggal 14 Desember. Mahkamah Konstitusi kini tengah memutuskan apakah akan mendukung pemakzulannya.

Para pengacara yang menuntut kasus tersebut, yang dipilih oleh para anggota parlemen, mengecam komentar yang dibuat oleh Yoon dan pengacaranya sebagai "sebagian besar kontradiktif, tidak rasional dan tidak jelas, sehingga membuatnya sama sekali tidak dapat dipahami".

"Jika mereka terus menghindar dari tanggung jawab seperti yang mereka lakukan hari ini, hal itu hanya akan merugikan mereka dalam persidangan pemakzulan dan menyebabkan kekecewaan yang lebih besar di kalangan publik," kata mereka pada hari Selasa.

Yoon tidak hadir dalam dua sidang pertama minggu lalu, tetapi persidangan, yang bisa berlangsung berbulan-bulan, akan tetap dilanjutkan meski ia tidak hadir. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved