Satpol PP Manado
Langgar Aturan, Satpol PP Manado Tertibkan PKL yang Berjualan di Luar Pasar Pinasungkulan dan Calaca
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Pasar Pinasungkulan Karombasan, Sabtu (25/1/2025)
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Pasar Pinasungkulan Karombasan, Sabtu (25/1/2025)
Selain itu anggota Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di Pasar Calaca.
Petugas mengarahkan agar para pedagang berjualan di dalam pasar karena kegiatan mereka sebelumnya sudah menimbulkan kemacetan lalu lintas yang menghambat pengguna jalan.
Baca juga: Breaking News : Satpol PP Manado Tertibkan Kendaraan Parkir Liar dan Pedagang Berjualan di Trotoar
Kasat Pol PP Manado Michael N.M Tandirerung menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
"Sesuai dengan peraturan daerah kota Manado nomor 2 tahun 2019, tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dijelaskan didalamnya fungsi jalan adalah untuk prasarana lalulintas kendaraan darat," jelasnya
Dia pun berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.
"Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada," harapnya
Kegiatan ini rutin dilaksanakan guna untuk ketertiban umum dan keindahan kota Manado yang lebih maju dan sejahtera.(Ren)
Satpol PP Manado Tertibkan Pedagang Berjualan di Kelurahan Calaca dan Tikala Ares, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Satpol PP Manado Sita Barang Pedagang di Pasar 45, Langgar Aturan |
![]() |
---|
Satpol PP Manado Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar, Kasat Pol PP: Ini Melanggar Aturan |
![]() |
---|
Warga yang Siram Anggota Satpol PP Manado Sulawesi Utara dengan Air Panas Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Anggota Satpol PP Manado Sulawesi Utara Kena Siraman Air Panas saat Lakukan Penertiban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.