Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satpol PP Manado

Langgar Aturan, Satpol PP Manado Tertibkan PKL yang Berjualan di Luar Pasar Pinasungkulan dan Calaca

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Pasar Pinasungkulan Karombasan, Sabtu (25/1/2025)

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
HO
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah pasar Pinasungkulan Karombasan, Sabtu (25/1/2025) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Pasar Pinasungkulan Karombasan, Sabtu (25/1/2025)

Selain itu anggota Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di Pasar Calaca.

Petugas mengarahkan agar para pedagang berjualan di dalam pasar karena kegiatan mereka sebelumnya sudah menimbulkan kemacetan lalu lintas yang menghambat pengguna jalan.

Baca juga: Breaking News : Satpol PP Manado Tertibkan Kendaraan Parkir Liar dan Pedagang Berjualan di Trotoar

Kasat Pol PP Manado Michael N.M Tandirerung menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.

"Sesuai dengan peraturan daerah kota Manado nomor 2 tahun 2019, tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dijelaskan didalamnya fungsi jalan adalah untuk prasarana lalulintas kendaraan darat," jelasnya

Dia pun berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada," harapnya

Kegiatan ini rutin dilaksanakan guna untuk ketertiban umum dan keindahan kota Manado yang lebih maju dan sejahtera.(Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved