Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satpol PP Manado

Satpol PP Manado Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar, Kasat Pol PP: Ini Melanggar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja ikut menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan trotoar di wilayah Pusat Kota Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Satpol PP Manado
Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan jualan yang sudah menggunakan jalan di wilayah Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan jualan yang sudah menggunakan jalan di wilayah Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (30/11/2023)

Pemilik barang dari toko tersebut diberi peringatan keras oleh anggota untuk tidak berjualan menggunakan jalan atau trotoar.

Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja ikut menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan trotoar di wilayah Pusat Kota Manado.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Manado Johanis Wawarontu menjelaskan jika mereka sudah melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

"Fungsi jalan adalah untuk kendaraan darat dan prasarana lalu lintas," ujarnya.

Dia pun berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada. Dihimbau bagi masyarakat Manado mari torang taati Peraturan Daerah," jelasnya. (Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved