Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Lolos CPNS dan PPPK 2024 namun Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diterima Pelamar 

Berikut ini beberapa sanksi yang bakal diterima peserta CPNS dan PPPK 2024 yang lolos tahap seleksi.

Editor: Erlina Langi
HO
illustrasi peserta CPNS dan PPPK 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tahap 2 sedang berlangsung.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 di SSCASN telah ditutup pada Senin (20/1/2025) lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah dilakukan dua kali perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Lantas bagaimana jika peserta berubah pikiran saat dalam pelaksaan proses seleksi, atau setelah dinyatakan lulus?

Apa sajakah sanksi yang akan diterima?

Berikut ini beberapa sanksi yang bakal diterima peserta PPPK 2024

Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang lolos CPNS atau PPPK 2024.

Baru saja Badan Kepegawaian Negera (BKN) mengumumkan siapa saja pelamar yang lolos dan bisa kena sanksi.

Pemberitahuan ini, diumumkan lewat Surat Edaran (SE) yang terbit pada Selasa, (21/1/2025).

Sanksi ini khusus bagi pelamar yang lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi mengundurkan diri.

2 kriteria pelamar CPNS dan PPPK 2024

Sanksi ini akan diberikan bila pelamar CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK 2024.

Pelamar bakal dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Ketentuan pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri agar tidak kena sanksi

Pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri bisa saja tak mendapatkan sanksi.

Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

Kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Cara mengundurkan diri dari CASN 2024

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024, meliputi:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

(*)

Telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved