Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Daftar Bupati dan Wali Kota di Sulawesi Utara yang Bakal Dilantik Februari 2025

Dari 15 kabupaten kota di Sulawesi Utara ada 5 kepala daerah, baik bupati, wakil bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota yang tak bersengketa di MK

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Bupati dan Wali Kota di Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik 6 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) telah disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan penyelanggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), Rabu (22/1/2025).

Dimana dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI  Rifqinizamy, kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur yang tak bersengketa akan dilantik pada 6 Februari 2025 dan untuk Bupati, Wakil Bupati, Walo Kota dan Wakil Wali Kota akan dilantik 10 Feberuari 2025.

Rifqinizamy mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

"Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Dikatannya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, dari 15 kabupaten kota di Sulawesi Utara ada 5 kepala daerah, baik bupati, wakil bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota yang tak bersengketa di MK dan bakal dilantik 10 Februari 2025 : 

Berikut daftarnya :

1.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 

Hengki Honandar dan Randito Maringka

2. Bupati dan Wakil Bupati Sitaro

Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas

3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Wenny Gaib dan Rendy Mangkat

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved