PNS
Daftar 6 Tunjangan PNS dan Nilainya, Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok
Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sangat wajar jika banyak orang yang menginginkan menjadi PNS.
Itu lantaran banyak uang yang akan masuk kepada mereka.
Mulai dari gaji, hingga tunjangan yang lumayang besar.
Baca juga: Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan
Juga dana pensiun yang cukup menggiurkan.
Ada banyak tunjangan yang akan diterima oleh PNS.
bahkan nilainya bisa lebih besar dari gaji.
Gaji PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
Rincian tunjangan PNS di pemerintah daerah :
1.Tunjangan istri/suami
10 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan anak
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan jabatan
Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
4. Tunjangan umum
Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).
5. Tunjangan beras
10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.
6. Tunjangan kinerja
Bervariasi setiap pemerintah daerah.
Contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.
Pemda dengan gaji dan tunjangan PNS paling tinggi
1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.
2. Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta
3. Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.
4. Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.
Gaji pokok PNS 2025
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)
Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)
Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)
Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)
Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)
Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)
Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)
Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)
Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)
Gaji PPPK
Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:
Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)
(Tribunnews/Kompastv)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Segini Perkiraan Gaji PNS 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Saat Ini, dari Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Sulawesi Utara, Bolmong Urutan Ketiga |
![]() |
---|
Ini 5 Daerah Terbanyak PNS di Sulawesi Utara, Kepulauan Sangihe Urutan 4 |
![]() |
---|
Rekrut PPPK Strategi Pemerintah Kurangi Beban Negara Bayar PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.