Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Uang Negara Rp 55 Juta dari Retribusi Sampah di Tomohon Berhasil Diselamatkan

Kajari Alfonsius Gebhard Loe Mau menegaskan penyelamatan keuangan negara adalah tugas utama kejaksaan.

|
Istimewa
Ilustrasi uang. Uang negara sebesar Rp 55 juta dari retribusi sampah di Tomohon berhasil diselamatkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Sulawesi Utara, berhasil menyelamatkan keuangan negara dari dugaan penyimpangan.

Kajari Alfonsius Gebhard Loe Mau menegaskan penyelamatan keuangan negara adalah tugas utama kejaksaan.

“Hari ini kami berhasil menyelamatkan Rp55.366.000 terkait pemungutan retribusi sampah,” jelas Kajari, Selasa (21/01/2025).

Dana tersebut ditemukan melalui investigasi adanya oknum yang tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah.

Inspektur Inspektorat Tomohon, Albert J. Tulus, menyebut pengawasan terus dilakukan demi akuntabilitas.

“Kami telah meminta pengembalian dana retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah,” katanya.

Kasi Pidsus, Ekaputra Polimpung, SH, MH, menyebut potensi pendapatan sektor retribusi bisa capai Rp 3 miliar.

Kasi Intel, Ivan Roring, menegaskan pentingnya penyetoran retribusi maksimal 24 jam usai pemungutan.

Kepala DLH, John E. S. Kapoh, menyebut sistem baru langsung menyetor hasil pemungutan ke rekening daerah.

Kajari menekankan kolaborasi kejaksaan, pemerintah, dan masyarakat penting menjaga transparansi keuangan.

Sinergi ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Tomohon. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved