Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sajam di Bitung

Pelaku Penjual Sajam di Sosmed Sembunyi Dalam Lemari Pakaian Ketika Ditangkap Polres Bitung

Akun Tik Tok Afis Kozzlet  sering memposting berbagai jenis sajam. Kini pemiliknya ditangkap Polres Bitung.

Polres Bitung
Tim Tarsius yang dipimpin Aipda Angku Koagow menangkap seorang lelaki AM (15) yang kerap membuat konten sajam di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Postingan konten berisi senjata tajam (sajam), di sosial media (sosmed) Tik Tok menjadi magnet tersendiri bagi sejumlah anak-anak muda di Kota Bitung Sulawesi Utara.

Sayangnya apa yang dilakukan anak-anak muda tersebut, dilarang hingga berujung pelaku pembuat konten ditangkap polisi.

Selang sepekan ini, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap pelaku pembuat konten sajam.

Ironisnya dua pelaku yang ditangkap, masih di bawah umur.

Terkini, tim Tarsius yang di komandani Aipda Angky Koagow menangkap seorang lelaki di bawah umur AM (15).

"Pelaku AM tak hanya posting sajam jenis panah wayer. Pelaku juga menjual di medsos Tik Tok dengan nama Afis Kozzlet," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai, Minggu (19/1/2025).

Penangkapan itu menyusul respons Tim Tarsius Presisi Polres Bitung atas laporan dari masyarakat terkait dengan akun tiktok yang meresahkan.

Akun Tik Tok Afis Kozzlet  sering memposting berbagai jenis sajam, seperti pisau penikam dan panah wayer bahkan sampai melakukan transaksi jual beli sajam di akun tersebut.

Banyak netizen yang menegur dan berkomentar di akun pelaku tersebut.

Namun pelaku selaku pemilik akun menantang dengan menyampaikan bahwa dia tidak takut dengan polisi dan polisi tidak bisa menangkap dirinya.

"Pelaku di tangkap saat sembunyi di lemari pakaian dalam rumah warga di kompleks Empang Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari, Jumat (17/1/2025) pukul 01.30 Wita," tambah Kasi Humas Polres Bitung.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa benar akun Tik Tok Afis Kozzlet adalah miliknya, digunakan untuk memposting sanjata tajam milik nya. 

Kini pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil di amankan Polisi, 1 buah handphone merk infinix smart 8, sebuah pelontar, 3 anak panah wayer, sebilah pisau penikam dan 4 trali besi yang smntra proses pembuatan panah wayer.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved