Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa

Daftar Nama 4 Kades di Mamuju Sulawesi Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Selama 2024

Inilah empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
ILUSTRASI KORUPSI 

Fince ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyilidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka.

Fince melakukan korupsi dana desa dengan nilaiu Rp800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.

Selama menjabat kades Fince mengelola dana desa secara mandiri, banyak anggaran dana fisik dan gaji aparat desa yang dikorupsi.

Selanjutnya, kasus korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, mantan kades Uhaimate bernama Rusdi Arman yang melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp156.316.000.

Modus korupsi yang dilakukan Arman kala itu adalah dengan membuat laporan palsu yang dianggap perbuatan melawan hukum.

Sejumlah kegiatan dilaporkan itu adalah seperti kegiatan pembuatan plat dekker Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp25.819.000 di mana terdapat selisih Rp7.140.000.

Bahkan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan proyek plat dekker yang diduga dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 156 juta.

Kasus korupsi danda desa Uhaimate ini berproses dari tahun 2023 hingga 2024.

Sementara kasus korupsi dana desa mantan Kades Desa Tante Pao, Kecamatan Tapalang Barat, yang sudah naik sidik di Satreskrim Polresta Mamuju pada April 2024 lalu.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju yang diperoleh penyidik Polisi sebesar Rp700n juta.

Namun mantan kades diduga korupsi tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan mengalami gangguan kecemasan.

Data ini dirangkum oleh Tribun-Sulbar.com pada kasus korupsi yang melibatkan mantan kades dan kades di Mamuju pada perjalanan tahun 2024.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp 480 Juta Desa Paminggalan Majene

Tim Inspektorat Kabupaten Majene menyatakan telah menyelesaikan laporan hasil audit atas dugaan korupsi dana desa Paminggalan Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar. 

Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan dan pembersihan jalan poros Paminggalan yang menelan anggaran sebesar Rp 480 juta dari APBDes Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap lanjut. 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved